KESBANGPOL SULSEL – Senin, 17 Januari 2021 secara resmi telah ditetapkan Hasil Pembahasan Ranperda Fasilitasi P4GNPN di Tingkat Pansus DPRD bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Tower DPRD Provinsi Sulsel, setelah dilakukan beberapa kali rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan stakeholder terkait secara marathon dalam waktu satu minggu terakhir. Rapat penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi P4GNPN, Fahruddin Rangga dan dihadiri oleh 13 orang anggota Pansus. Bapak Gubernur diwakili oleh Staf Ahi Gubernur Bidang Politik dan Hukum, dr. Mappatoba, dan didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diwakili oleh Sekertaris Badan Ansyar, S.STP, M.AP, beserta beberapa wakil dari OPD dan instansi vertikal terkait yakni dari Dinas Sosial, RSUD Sayang Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja, Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Selatan, Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan, dan Tim Penyusun dan Pembahas Ranperda yang diketuai Dr. Zulkifli Aspan, SH.MH.
Ketua Pansus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai OPD pengusul Ranperda terhadap percepatan proses pembahasan di tingkat pansus yang hanya berlangsung selama 1 bulan efektif. “Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang baik dari seluruh anggota Pansus dan secara khusus kepada Badan Kesbangpol yang telah mampu mengikuti setiap tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Pansus secara tepat waktu. Hal ini mengindikasikan bahwa kita memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika sebagai masalah yang cukup meresahkan dan mengancam masyarakat kita di Sulawesi Selatan”, ungkap Ketua Pansus, Fahruddin Rangga.
Ranperda Fasilitasi P4GNPN yang ditetapkan di tingkat Pansus ini terdiri dari XIX Bab dan 28 Pasal dengan ruang lingkup pengaturan meliputi: Antisipasi Dini, Deteksi Dini, Pencegahan, Pemberantasan, Penanganan, Rehabilitasi, Kelembagaan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia, Kerjasama, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penghargaan, Pendanaan dan Sanksi.
Selanjutnya hasil penetapan di tingkat Pansus akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat, 21 Januari 2021 sebelum dilakukan Rapat Finalisasi dan Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Fasilitasi P4GNPN. “Kami berharap atas dukungan dari seluruh anggota Pansus Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda pada akhir Bulan Januari 2022, sehingga kita bisa bangga menjadi Provinsi kedua yang telah menetapkan Perda Fasilitasi P4GNPN setelah Provinsi Jawa Tengah” pinta Staf Ahli Gubernur dr. Mappatoba yang mewakil Bapak Gubernur.
Perda Fasilitasi P4GNPN diharapkan menjadi instrument kebijakan yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menurunkan tren peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan dan pemberantasan yang massif dan terkoordinasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Institusi Penegak Hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, dan seluruh komponen masyarakat di Sulawesi Selatan. (*)