Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan, semakin menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dan upaya penanggulangan penyebaran narkotika. Hal ini merupakan hal esensial mengingat angka prevalensi pengguna narkoba di Sulawesi Selatan yang belum mencapai angka 0%.
Hal ini diwujudkan melalui pembuatan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Sulsel tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Naskah akademik telah diserahkan dan telah melalui proses pembahasan di DPRD Provinsi Sulsel dan telah memasuki tahapan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dr. H. Asriady Sulaiman, S.IP., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Selatan secara langsung memimpin rapat dan pemaparan pembahasan Naskah Akademik tersebut, didampingi oleh Dr. Rais Rahman, S.STP., M.Si., selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Bankesbangpol Sulsel.